Tanya jawab seputar wasiat dan YLCL
Apakah Wasiat harus lewat notaris?
Wasiat yang dibuat di YLCL bisa berupa 4 macam dokumen sebagai berikut :
​
1. Dokumen wasiat format YLCL.
Dokumen disiapkan oleh YLCL dan mengikuti format YLCL dan ditandatangani oleh pembuat wasiat diatas materei dan juga ditandatangani oleh dua orang saksi.
​​
2. Waarmerking dokumen wasiat (pencatatatan dokumen wasiat).
Dokumen seperti dokumen (1) diatas dan dibuat oleh YLCL, dan dicatat dalam buku khusus notaris. Notaris tidak menyaksikan tanda tangan secara langsung, hanya menyimpan salinan/catatan bahwa dokumen tersebut pernah ada.
​​
3. Legalisasi dokumen wasiat.
Dokumen adalah dokumen (1) diatas yang dibuat menggunakan format YLCL , lalu dibawa ke notaris untuk dilegalisasi. Notaris hanya mengesahkan tanda tangan para pihak di dokumen itu. Jadi yang diakui hanya bahwa “betul tanda tangan ini dilakukan oleh orang yang bersangkutan di hadapan notaris”. Kekuatan hukumnya lebih lemah dari akta notaris, tapi lebih kuat daripada dokumen biasa tanpa notaris.
​
4. Akta notaris (akta otentik).
Dibuat dengan format tertentu di hadapan notaris. Memiliki kekuatan pembuktian tertinggi (akta otentik) menurut Pasal 1868 KUH Perdata. Di dalamnya notaris ikut bertanggung jawab penuh atas kebenaran formal dari isi, tanggal, tanda tangan, dan prosedurnya. Jadi kalau ada sengketa, akta ini langsung bisa jadi bukti yang sempurna di pengadilan.
​
​Titipan wasiat untuk tahun 2024 dikenakan biaya standar YLCL yang ditetapkan di awal tahun. Sedangkan pembuatan akta wasiat depan notaris .dikenakan biaya 2%-3% dari nilai harta wasiat, yang merupakan biaya standar notaris.
​​
Merujuk ketentuan dalam Pasal 931 KUH Perdata, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.
Apakah boleh menitipkan wasiat kepada orang lain?
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), wasiat tak harus dibuat secara tertulis dan bisa diberikan atau dititipkan kepada siapa saja.
​
Pasal 195 ayat (1) KHI mengatur bahwa bahwa wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris. Selain itu, menurut Pasal 196 KHI dalam wasiat yang dibuat secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.
Apa konsekuensi menolak wasiat
Wasiat jika memenuhi kaidah syariah misalnya hibah tak melewati 1/3 dari harta dari pewasiat, maka wajib dilaksanakan dan oleh ahli waris berdosa jika tak melaksanakan wasiat. Jadi misalnya yang bersangkutan membuat wasiat bahwa mempunyai anak kandung dari perkawinan sah menurut agama yang selama ini tak pernah diinformasikan tapi di informasikan dalam wasiat maka anak kandung ini menurut wasiat berhak mendapakan warisan.
​​
Wasiat yang dibuat di YLCL sudah mengikuti hukum negara, divalidasi menurut hukum agama, dibuat didepan dua orang saksi (Saksi Penerima Wasiat) dan ada rekaman video dari yang bersangkutan yang secara jelas menunjuk YLCL sebagai penerima titipan wasiat maka ahli waris yang mengingkari wasiat berdosa jika tak melaksanakan wasiat.
Apakah syarat sah sebuah wasiat?
Syarat sah sebuah wasiat dalam hukum Islam adalah dibuat/diucapkan depan dua orang saksi baik secara lisan dan tulisan.
​
Selain itu wasiat juga tak melanggar aturan hukum syariah, misalnya menjadikan anak angkat sebagai penerima warisan. Meskipun anak angkat bisa jadi penerima hibah.
Apa manfaat membuat wasiat di YLCL
Dengan menitipkan wasiat di YLCL, maka wasiat disimpan di yayasan terpercaya secara digital dan orang bisa memilih menyimpan wasiat dengan 4 cara diatas.
​​
YLCL bukan hanya menyimpan wasiat secara digital dan memastikan wasiat selalu up to date, terutama menyangkut informasi utang piutang. Karena update informasi bisa dilakukan lewat www.wasiat.org
​​
Sesuai zaman kekinian, dimana setiap orang punya akun social media dan data digital, YLCL membantu para pewars yang mempunyai wasiat khusus terkait akun social media dan informasi digital, baik akan di hapus atau di block atau diberikan kepada ahli waris.