top of page

Tanya jawab seputar wasiat dan WWAF
 

Apakah Wasiat harus lewat notaris?

Wasiat yang dititip di WWAF bisa berupa titipan wasiat atau akta wasiat yang diaktakan oleh notaris dari WWAF.

​

Titipan wasiat untuk tahun 2024 dikenakan biaya standar WWAF yang ditetapkan di awal tahun. Sedangkan pembuatan akta wasiat dikenakan biaya 1%-2,5% dari nilai harta wasiat, yang merupakan biaya standar notaris.

​​

Merujuk ketentuan dalam Pasal 931 KUH Perdata, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

Apakah boleh menitipkan wasiat kepada orang lain?

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), wasiat tak harus dibuat secara tertulis dan bisa diberikan atau dititipkan kepada siapa saja.

​

Pasal 195 ayat (1) KHI mengatur bahwa bahwa wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris. Selain itu, menurut Pasal 196 KHI dalam wasiat yang dibuat secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

Apa konsekuensi menolak wasiat

Wasiat jika memenuhi kaidah syariah misalnya hibah tak melewati 1/3 dari harta, maka harus dilaksanakan dan ahli waris berdosa jika tak melaksanakan wasiat. Jadi misalnya yang bersangkutan membuat wasiat bahwa mempunyai anak kandung dari perkawinan sah menurut agama yang selama ini tak pernah diinformasikan tapi di informasikan dalam wasiat maka anak kandung ini menurut wasiat berhak mendapakan warisan.

​

Wasiat yang dibuat di WWAF sudah mengikuti hukum negara, divalidasi menurut hukum agama, dibuat didepan dua orang saksi (Saksi Penerima Wasiat) dan ada rekaman video dari yang bersangkutan yang secara jelas menunjuk WWAF sebagai penerima titipan wasiat maka ahli waris yang mengingkari wasiat berdosa jika tak melaksanakan wasiat.

Apakah syarat sah sebuah wasiat?

Syarat sah sebuah wasiat dalam hukum Islam adalah dibuat/diucapkan depan dua orang saksi baik secara lisan dan tulisan.

​

Selain itu wasiat juga tak melanggar aturan hukum syariah, misalnya menjadikan anak angkat sebagai penerima warisan. Meskipun anak angkat bisa jadi penerima hibah.

Apa manfaat membuat wasiat di WWAF

Dengan menitipkan wasiat di WWAF, maka wasiat disimpan di yayasan terpercaya secara digital dan orang bisa memilih apakah menggunakan penitipan wasiat non notarial atau berupa akta wasiat didepan notaris WWAF.  

​​

WWAF bukan hanya menyimpan wasiat secara digital dan memastikan wasiat selalu up to date, terutama menyangkut informasi utang piutang. Karena update informasi bisa dilakukan lewat website member WWAF.

​​

Sesuai zaman kekinian, dimana setiap orang punya akun social media dan data digital, WWAF membantu para pewars yang mempunyai wasiat khusus terkait akun social media dan informasi digital, baik akan di hapus atau di block atau diberikan kepada ahli waris.

bottom of page